LELANG
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT BPR Karticentra Artha, akan melaksanakan
Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, terhadap barang jaminan debitur :
- SITI RETNOWATI:
Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri/berada diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00772 seluas 70M2
-Sri Sartini
Jalan Margomulyo No.11 RT.02/RW.06, Desa/Kel. Rejomulyo, Kec. Semarang Timur, Kota. Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
– Harga Limit : Rp. 124.320.000,- – Uang Jaminan Lelang : Rp. 31.080.000,-
PELAKSANAAN LELANG :
Cara Penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id).
Hari/Tanggal Lelang : Kamis, 07 November 2024;
Batas Akhir Penawaran : Kamis, 07 November 2024, Pukul 09.00 waktu server (WIB)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran;
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setalah pelaksanaan lelang;
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang.
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai
4, Jalan Imam Bonjol Nomor ID Semarang
KETERANGAN:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
PERSYARATAN LELANG:
- Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas;
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya as is dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut diatas, pihak- pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Semarang dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karticentra Artha;
- Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di PT. Bank Perkreditan Rakyat Karticentra Artha, Jalan S.Parman No 8 Semarang 024-8410993 atau HP 0822-2999-2166, 0857-8273-7705
Semarang, 09 Oktober 2024





