LELANG PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PT BPR Karticentra Artha, akan melaksanakan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, terhadap barang jaminan debitur : SITI RETNOWATI: Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri/berada diatasnya…



