Management
PT. BPR KARTI CENTRA ARTHA
didirikan pada tanggal 19 Desember 1992, sesuai dengan Akte Notaris No. 19 tanggal 19 Desember 1992, Notaris R.M. Soetomo Soeprapto, SH, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2/1710HT.01.01.Th.93, tanggal 18 Maret 1993 serta mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 151/KM.17/1993, tanggal 16 Juli 1993, dimuat dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 1997 Nomor : 66, dalam tambahan nomor 3422.
Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Kami mempunyai komitmen yang tulus untuk membantu para pengusaha di berbagai sektor usaha dan UMKM yang produktif agar dapat mengembangkan usahanya dan membantu masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup dalam berbagai aspek, antara lain pendidikan, tempat tinggal, sarana kerja atau usaha, dan sebagainya.






